Thursday, March 12, 2015

Orang Yang Berhalangan Puasa

Orang Yang Berhalangan Puasa Allah SWT yang telah menciptakan manusia adalah Dzat yang Maha Tahu tentang manusia. Dia Maha Mengetahui bahwa antara manusia yang satu dan manusia yang lain berbeda. Tidak semua manusia memiliki kekuatan fisik yang prima. Karenanya, tidak semua manusia dikenakan beban dan tanggungjawab yang sama. Ÿw ß#Ïk=s3©ƒ ª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèó™©r 286. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah) Demikian pula yang berlaku pada puasa. Meskipun hukum asalnya wajib, tetapi ada orang-orang tertentu yang boleh tidak berpuasa. Allah SWT Maha Tahu tentang kondisi mereka sehingga tidak mewajibkan mereka untuk tetap berpuasa, melainkan diberi keringanan untuk berbuka. Bahkan ada juga yang wajib berbuka, tidak boleh meneruskan puasanya, tentu dengan konsekuensi yang sudah ditetapkan oleh syariat. Yang mewajibkan berbuka dan mengganti puasa, yaitu haid dan nifas. Jika seorang muslimah yang sedang berpuasa kedatangan haid atau melahirkan sehingga mengalami nifas, maka ia wajib berbuka/membatalkan puasanya. Sebagai gantinya, ia wajib mengganti di hari lainnya di luar Ramadhan. Aisyah pernah ditanya tentang wanita yang haid, maka ia menjawab: Kami diperintahkan untuk meng-qadha (mengganti) puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha (mengganti) shalat. (HR. Bukhari dan Muslim) Uzur yang membolehkan berbuka dan mewajibkan menggani, yaitu sakit dan safar. Bagi orang yang sakit, dan ada harapan sembuh, yang sekiranya jika ia berpuasa sakitnya makin parah atau atas rekomendasi dokter ia perlu berbuka, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan wajib atasnya untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkannya itu. Allah SWT. Berfirman : `yJsù šc%x. N™3ZÏB $³®ƒÍ£D ÷rr& 4’n?t© 9xÿy™ ×o£‰Ïèsù ô`ÏiB BQ$­ƒr& tyzé& 184. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah 184) Uzur yang membolehkan berbuka dan mewajibkan fidyah, yaitu usia tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh Orang yang telah lanjut usia, yang susah untuk berpuasa serta orang yang sakit dan tidak ada harapan sembuh, maka bagi mereka itu adalah uzur yang membolehkannya untuk tidak puasa Ramadhan. Sebagai konsekuensinya, mereka diwajibkan membayar fidyah. Allah SWT. Berfirman : ’n?t©ur šúïÏ%©!$# ¼çmtRqà)‹ÏÜ©ƒ ×ptƒô‰Ïù ©P$yèsÛ &ûüÅ3ó¡ÏB Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Bahwa Ibnu Abbas berkata mengenai firman Allah : "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin" merupakan keringanan bagi orang tua yang telah lanjut usia, baik laki-laki maupun wanita yang telah payah untuk berpuasa, agar mereka berbuka, dan memberi makan untuk setiap hari itu seorang fakir miskin. Begitu pun wanita hamil dan menyusui anak, jika mereka khawatir akan keselamatan anak-anak mereka, mereka boleh berbuka dan memberi makan. (HR. Abu Dawud) `yJsù tí§qsÜs? #ZŽöyz uqßgsù ׎öyz ¼©&©! 4 br&ur (#q©BqÝÁs? ׎öyz öNà6©9 ( bÎ) óOçFZ™. tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÍÈ Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

No comments:

Post a Comment